Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG, pacar Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut, karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK justru merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Eyes of Glory - Aakash Gandhi
#LPSK # AGPacarMario #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan