Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kasus Ibu Hamil di Subang, Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien?

13 Maret 2023, 18:51 WIB
Viral kasus seorang ibu hamil yang mengembuskan napas terakhir setelah ditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat.

Alasannya, rumah sakit saat itu sedang penuh, sehingga meminta pasien untuk dibawa ke rumah sakit lain.

Sayangnya, dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Bandung, pasien tersebut meninggal dunia di ambulans.

Lantas, bolehkah rumah sakit menolak pasien?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien kritis.

"Kalau dalam kondisi emergency harus ditangani," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Kewajiban penanganan pasien kritis ini tetap berlaku meski ruang pelayanan di rumah sakit dalam kondisi penuh.

Terkait rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 32 Ayat 2 disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Kompas.com, Pexels, Dok. Istimewa

Sumber berita: Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Frederikus Soromaking

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Homebound - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #kasusrsudsubangtolakpasien #rstolakpasien
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke