Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima aliran dana pengurusan perkara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami aliran dana yang bersumber dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka ke Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Rp 11,2 miliar.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pengacara Tanaka menyebut bahwa jalur lobi-lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Tanaka, Dadan, dan Hasbi.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Monica Arum
#DugaanSuap #HakimAgung #KPKRI #JernihkanHarapan
Music: trout recording - That Ends Up Inside.