PJLP DKI menagih janji Pemprov DKI yang akan mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan PJLP berusia 56 tahun.
Pasalnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi telah meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai batas usia PJLP 56 tahun.
Di sisi lain, Pemprov memberikan solusi agar anggota keluarga dari PJLP dapat bekerja menggantikan petugas tersebut.
Sementara, para pekerja yang berusia 56 tahun atau lebih kini sudah tak bekerja lagi per 1 Januari 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #PJLP #HeruBudi