Kebijakan ganjil genap kembali berlaku di 25 jalan di DKI Jakarta, mulai Senin (13/3/2023) pukul 06.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan hal ini untuk mengurangi beban kepadatan lalu lintas.
Pelanggaran rute ganjil genap akan ditilang dengan denda Rp 500.000.
Hal ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12Â Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Tidak ada perubahan terkait jadwal dan wilayah penerapan ganjil genap ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan ini 5 hari dalam sepekan.
Sementara waktu berlakunya aturan ganjil genap tersebut yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Kemudian kembali diterapkan pada pukul 16.00-21.00 WIB guna menghindari kemacetan sore hari.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Dicky Aditya Wijaya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#GanjilGenap #DKIJakarta #JernihkanHarapan
Â
Music:
Into the Sky - Jeremy Blake