Proses rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, pada Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta beberapa saksi.
Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur. Dalam salah satu adegan rekonstruksi, Mario menuturkan bahwa dirinya menganiaya David karena korban telah melecehkan adiknya. Hal itu Mario ungkapkan saat ia tepergok oleh saksi N yang merupakan orangtua dari teman korban.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, ARI
Penulis: Dzaky Nurcahyo
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Earthy_Crust
#JernihkanHarapan #MarioDandy #KasusPenganiayaan