Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perlindungan terhadap Eliezer dicabut karena menurut LPSK tidak ada persetujuan atau izin untuk melakukan wawancara di Kompas TV.
LPSK menyebutkan wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, ia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Claudia Aviolola, Pramulya Sadewa, Ari Julianto
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: A Mystical Experience - Unicorn Heads
#RichardEliezer #LPSK #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.