Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kembali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
00:00
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
10:41
Video Selanjutnya dalam detik
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
Lanjutkan

Kembali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

11 Maret 2023, 10:23 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis peran Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023). 


Suami dari artis Irish Bella ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH. 


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," kata Ade Ary di kantornya, Jumat. 


Ammar Zoni, M, dan RH pun disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," jelas Ade Ary lebih lanjut. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: ARI 

Penulis: Dzaky Nurcahyo 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa 

Video Editor: Dimitri Quiny

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ 

Musik: Never Surrender - Anno Domini Beats


#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke