Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Richard Eliezer Diwawancara Tanpa Izin LPSK

10 Maret 2023, 22:47 WIB

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menggelar jumpa pers, Jumat (10/3/2023).


Dalam jumpa pers tersebut, Ronny Talapessy mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin untuk melakukan wawancara dalam rumah tahanan (Rutan) dengan salah satu stasiun TV.


Ia menyebutkan apabila Bharada E dilarang berbicara saat dalam rutan maka hal tersebut sangatlah keterlaluan.


Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mencabut perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer.


Keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Eliezer berawal dari terjadinya komunikasi pihak lain dengan Eliezer untuk melakukan wawancara di sebuah stasiun TV swasta. Komunikasi disebut dilakukan tanpa sepengetahuan LPSK.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KuasaHukumBharadaE #RichardEliezer #JernihkanHarapan


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke