Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menghentikan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers pada Jumat (10/03/2023).
Penghentian perlindungan yang dimaksud yakni yang berkaitan dengan perlindungan fisik.
Penghentian perlindungan ini pun telah disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.
Meski demikian, Syahrial menyatakan bahwa Eliezer tetap mendapatkan haknya sebagai justice collaborator.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Digital Ghosts - Unicorn Heads
#LPSK #RichardEliezer #JernihkanHarapan