Narasi dalam surat pernyataan bahwa PT Pertamina diduga meminta korban kebakaran Depo Plumpang untuk tidak menuntut atau mengajukan gugatan beredar luas. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah keluarga korban tewas dalam kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu yang kebetulan menerima surat itu.
Dalam surat itu, ada pernyataan agar ahli waris tidak menuntut soal peristiwa kebakaran setelah menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta. Atas polemik yang beredar luas itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting buka suara. Ia menjelaskan apa maksud dari pernyataan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Music by: Is That You or Are You You? – Chris Zabriskie
#Plumpang #Pertamina #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.