Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengaku bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Namun, ia memberikan syarat kepada KPU agar gugatan tersebut bisa dicabut. Syarat itu adalah Partai Prima harus bisa menjadi peserta dalam Pemilu 2024.
Agus menegaskan, alasannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, KPU dinilai bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa partainya tidak membawa agenda politik dalam gugatannya ke PN Jakarta Pusat. Partai Prima mengaku hanya ingin bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Move_Out
#JernihkanHarapan #JernihMemilih #PartaiPrima #PNJakpus