Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

9 Maret 2023, 16:38 WIB

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan penundaan Pemilu 2024 baru bisa berlaku secara serta-merta jika disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, petitum bahwa putusan itu berlaku secara serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima itu terhadap KPU.

Yusril menjelaskan, putusan itu memang dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan, seperti banding maupun kasasi.

Hal itu disampaikan Yusril saat berdiskusi dengan pihak KPU terkait putusan penundaan pemilu tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#YusrilIhzaMahendra #PenundaanPemilu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke