Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ihza Menilai Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

9 Maret 2023, 15:58 WIB

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Sebab, kata Yusril, penundaan pemilu itu akan berdampak pada berbagai aspek dan kemungkinan akan mendapat penolakan keras dari publik.

Hal itu disampaikan Yusril saat berdiskusi dengan pihak KPU terkait putusan penundaan pemilu tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Metro-Yung Logos

#YusrilIhzaMahendra #PenundaanPemilu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke