Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, krisis konstitusional akan terjadi apabila Pengadilan Tinggi mengizinkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tetap pada putusannya, yakni Pemilu 2024 ditunda.
Sebab, kata Yusril, berbagai jabatan yang dipilih melalui pemilu, seperti presiden, wakil presiden, hingga DPRD akan terjadi kekosongan lantaran masa jabatannya bakal berakhir pada tahun 2024.
Yusril juga mengungkapkan, hal ini tentu akan menjadi permasalahan yang besar untuk mengatasi persoalan tersebut.
Hal itu diungkapkan Yusril saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta pada Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#YusrilIhzaMahendra #PenundaanPemilu #JernihkanHarapan