Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Keputusan ini pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Pasalnya, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat
Hal itu diungkap Heru saat konferensi pers di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, nama Rafael menjadi sorotan karena sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.
Bersamaan dengan kasus ini, gaya hidup keluarga Rafael yang tergolong mewah menjadi sorotan.
Lalu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan tim investigasi, Rafael terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Ia juga disebut memiliki gaya hidup yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Musik: Watch Your Back - Jeremy Black
#RafaelAlunTrisambodo #DitjenPajak #ASN #SekjenKemenkeu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan