Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengomentari putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait tahapan Pemilu.
Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
Moeldoko mengatakan, putusan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintahan.
Sebab, menurut Moeldoko, hal itu hanyalah hubungan antara partai politik dengan pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko ketika ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Moeldoko memastikan bahwa Kepala Negara tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang pemerintah.
Ia menekankan, pemilu adalah urusan KPU, dan bukan urusan pemerintah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan