Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak akan menerima uang pensiun setelah dipecat, Rabu (8/3/2023).
Hal ini sebagai konsekuensi pemecatan yang terjadi karena dampak pelanggaran kategori disiplin berat.
Sebelumnya Kemenkeu sudah mencopot Rafael dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Hal itu terjadi karena kasus penganiayaan sang anak dan kerap pamer harta di media sosial pada Jumat (24/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#RafaelAlunDipecat #Kemenkeu #JernihkanHarapan