Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Teken PP Nomor 12 Tahun 2023, Larang WNA Punya Rumah di IKN
00:00
PDI-P Tanggapi Komentar Jokowi Setelah Dipecat Partai
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
PDI-P Tanggapi Komentar Jokowi Setelah Dipecat Partai
Lanjutkan

Jokowi Teken PP Nomor 12 Tahun 2023, Larang WNA Punya Rumah di IKN

8 Maret 2023, 18:55 WIB

Presden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.

Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk memberli, memiliki dan menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan yang dimaksud adalah rumah yang diperoleh karena bantuan kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Dica Septhian Herlambang

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Jane Fonda-The Grand Affair

#JernihkanHarapan #PPNomor12Tahun2023 #IKN

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke