Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dipertanyakan, Bagaimana Bisa Warga Depo Pertamina Plumpang Tak Punya Sertifikat tapi Diberi IMB?
01:10
Kesaksian Guru SMK soal Kecelakaan Bus di Subang, Siswa Menjerit Sebelum Bus Jatuh
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Kesaksian Guru SMK soal Kecelakaan Bus di Subang, Siswa Menjerit Sebelum Bus Jatuh
Lanjutkan

Dipertanyakan, Bagaimana Bisa Warga Depo Pertamina Plumpang Tak Punya Sertifikat tapi Diberi IMB?

8 Maret 2023, 18:12 WIB

Surat izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pegangan bagi warga Tanah Merah dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Atas dasar keyakinan itu, sebagian besar warga Tanah Merah menolak wacana relokasi dari kawasan tersebut usai musibah kebakaran yang menimpa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) pada Jumat (3/3/2023). Penerbitan IMB kawasan ini akhirnya menimbulkan polemik di publik lantaran izin tersebut tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan serta permukiman yang berada di kawasan berbahaya. Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, sebenarnya seseorang tak bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

__________

Penulis Naskah: Vanessa Benedicta

Host: Vanessa Benedicta

Video Editor: Vanessa Benedicta

Produser: Nibras Nada Nailufar

#Plumpang #DepoPlumpang #IMBPlumpang #kreasikompascom

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke