Jaksa Iwan Ginting menilai bahwa dakwaan yang diberikan pihaknya terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba sudah tepat.
Apalagi, kata Iwan, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa untuk turut menganalisis kasus ini juga sudah cukup bukti dan membuka secara terang-benderang.
Iwan menilai, sebenarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy, Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto sudah selesai hanya tinggal menunggu putusan.
Hal itu disampaikan Iwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut, sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#TeddyMinahasa #DodyPrawiranegara #JernihkanHarapan