Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara menewaskan belasan orang pada Jumat (3/3/2023), kembali memantik kekhawatiran warga sekitar soal risiko yang terus mengintai mereka.
Namun, upaya menata kawasan berpenduduk padat ini terganjal oleh sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976, Tanah Merah merupakan milik negara dengan status hak guna bangunan (HGB) atas nama Pertamina. Dikutip dari Kompas.com (11/1/2012) total tanah negara di Tanah Merah mencapai 153 hektar.
Namun pada kenyataannya, area yang digunakan sebagai Depo Pertamina Plumpang hanya sekitar 70 hektar. Sisanya, sebanyak 83 hektar diokupasi oleh warga. Menurut Kompas.id, Pertamina memiliki lahan di Tanah Merah sejak tahun 1968 dengan membelinya dari PT Mastraco.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Naufal, Baharudin Al Farisi, Joy Andre, Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Putri Aulia
Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Alex Under The Sky - Investigation, Observer, crime scene investigation - gentle jammers
#DepoPlumpang #Pertamina #DepoPertaminaPlumpang #OhBegitu #JernihkanHarapan #SpesialKompascom