Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Budi Tolak Pakai Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas
00:00
Jokowi Ngantor di IKN 40 Hari, Mulai 10 September hingga 19 Oktober
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Ngantor di IKN 40 Hari, Mulai 10 September hingga 19 Oktober
Lanjutkan

Heru Budi Tolak Pakai Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

8 Maret 2023, 14:06 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menolak menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Menurut Heru, ia cukup menggunakan mobil Toyota Innova sebagai kendaraan dinasnya.

Ia bahkan mengaku, mobil Toyota Innova itu sudah sesuai permintaannya sejak hari ketiga menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Heru ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Diketahui, Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI berhak menerima dua kendaraan dinas, yakni sedan serta jip yang berbasis listrik.

Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: My Peeps - Aaron Lieberman

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke