Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan kejahatan pidana.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat.
Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar korban yang disiksa bisa memberikan pengakuan yang diinginkan otoritas negara.
Berbeda dengan kasus Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Atnike mengatakan, kasus penganiayaan tersebut murni sebagai kejahatan pidana.
Oleh karena berkaitan dengan pidana, pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: ARI, DEW
Penulis: SInggih Wiryono
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Which Way Is Up by Silent Partner
#JernihkanHarapan #KomnasHAM #MarioDandySatriyo