Menko Polhukam Mahfud MD mengaku terkejut, saat mengetahui putusan PN Jakarta Pusat uang memenangkan gugatan perdata Prima atas KPU soal verifikasi Pemilu 2024.
Diketahui, PN Jakpus menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menurut pihaknya, hal seperti itu berpotensi pada penundaan tahapan pemilu.
Mahfud juga menyebut bahwa dirinya mengetahui putusan itu dari staf komunikasinya, dan ia menyebut berita-berita putusan PN Jakpus itu sudah ramai di televisi.
Mahfud juga mengatakan, bahwa salah satu yang menelepon dirinya merupakan orang dari partai besar, dan ia menyebut nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Watch Your Back by Jeremy Black
#JernihkanHarapan