Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Penundaan Pemilu 2024, Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus Tergolong Makar
03:02
Poin-poin Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
03:34
Video Selanjutnya dalam detik
Poin-poin Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Lanjutkan

Soal Penundaan Pemilu 2024, Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus Tergolong Makar

7 Maret 2023, 19:49 WIB

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Lili Romli menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 termasuk dalam kategori makar.

Dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Lili menyebut bahwa UUD 1945 telah mengatur, pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

Menurutnya, apabila pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai makar.

Bahkan Lili menilai, tuntutan yang diajukan sebenarnya sudah melanggar konstitusi. Namun, PN Jakarta Pusat justru mengabulkan tuntutan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Fir

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Amazer Lazer - Audio Hertz

#JernihkanHarapan #JernihMemilih #Pemilu2024

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke