Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan Pemilu 2024, Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus Tergolong Makar

7 Maret 2023, 19:49 WIB

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Lili Romli menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 termasuk dalam kategori makar.

Dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Lili menyebut bahwa UUD 1945 telah mengatur, pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

Menurutnya, apabila pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai makar.

Bahkan Lili menilai, tuntutan yang diajukan sebenarnya sudah melanggar konstitusi. Namun, PN Jakarta Pusat justru mengabulkan tuntutan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Fir

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Amazer Lazer - Audio Hertz

#JernihkanHarapan #JernihMemilih #Pemilu2024

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke