Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Lili Romli menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 termasuk dalam kategori makar.
Dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Lili menyebut bahwa UUD 1945 telah mengatur, pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
Menurutnya, apabila pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai makar.
Bahkan Lili menilai, tuntutan yang diajukan sebenarnya sudah melanggar konstitusi. Namun, PN Jakarta Pusat justru mengabulkan tuntutan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Fir
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Amazer Lazer - Audio Hertz
#JernihkanHarapan #JernihMemilih #Pemilu2024