Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan KPU akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu pada minggu ini.
Pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding untuk dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Atas perkara tersebut, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
Hal ini berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI, DEW, FIR, NIS
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Island Dream by Chris Haugen
#JernihkanHarapan #KPU #PenundaanPemilu