Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

7 Maret 2023, 13:14 WIB

Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran etik.


Diketahui, putusan majelis hakim yang diketuai oleh hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban tersebut pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan. "Bahwa yang dilaporkan adalah hakim PN Jakarta Pusat itu sudah memenuhi syarat baru di register, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan. Tetapi, di luar para majelis hakim, bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Irfan Kamil

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#KomisiYudisial #PNJakpus #PenundaanPemilu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke