Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sempat menyebut dirinya tidak mau melihat jaksa penuntut umum dipidana, Senin (6/3/2023).
Hal itu diungkapkan Hotman saat persidangan Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa.
Mulanya, Hotman menanyakan soal berkas yang tidak lengkap kepada Eva. Ia menanyakan hal tersebut dengan cara mengilustrasikan jika ada bukti yang tidak disampaikan kepada penegak hukum dalam proses penyidikan.
"Kalau tadi saya katakan Pasal 221 KUHP yang menyembunyikan bukti itu menjadi pelanggaran tersendiri," ujar Eva menjawab cerita Hotman.
"Jadi maksud ibu jaksa kena Pasal 221 KUHP? Jangan gitu dong, itu jaksa rekan saya," balas Hotman sambil berkelakar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#hotmanparis #teddyminahasa #JernihkanHarapan