Terdakwa Irjen Teddy Minahasa membuat tertawa pengunjung sidang.
Hal ini terjadi saat Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta barat pada Senin (6/3/2023)
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Teddy mengaku bingung mengambil kesimpulan.
Awalnya Teddy menanyakan ke saksi ahli apabila tidak ada barang bukti bisakah dijadikan tindak pidana narkotika.
Saksi kemudian mencontohkan dengan kasus yang pernah terjadi di Amerika bahwa penangkapan dilakukan dengan data-data elektronik.
Lalu, ketika hakim mempersilahkan Teddy untuk mengajukan pertanyaan lanjutan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu enggan bertanya kembali pada saksi.
"Tidak ada (pertanyaan lagi) Yang Mulia. Kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia, terima kasih," ucap Teddy.
Simak Video Selengkapnya
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios
#KasusTeddyMinahasa
 #QuoteHighlight #JernihkanHarapan