Kongres Pemuda Indonesia menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU agar Pemilu 2024 ditunda.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution mengatakan, dalam putusan tersebut ada poin yang menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik.
Sementara, dalam berkas lainnya si penggugat tidak menggunakan nama partai politik melainkan atas nama pribadi atau orang-perorangan yakni berinisial AP dan DOTK.
Tak hanya itu, kata Pitra, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar konstitusi negara yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 bahwa jelas pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Namun demikian, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut dengan menetapkan Pemilu 2024 ditunda.
Hal itu disampaikan Pitra saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#KongresPemudaIndonesia #KomisiYudisial #Pemilu2024Ditunda #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.