Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Komisi Yudisial.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa PN Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya lantaran mengadili persoalan pemilu.
Ia mengatakan, seharusnya yang lebih berwenang mengadili persoalan pemilu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Pitra saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Senin (6/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#JernihkanHarapan #KongresPemudaIndonesia #PNJakpus