Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tengah berfokus untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meskipun dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikannya dan mengulanginya dari awal. Dia menambahkan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak memengaruhi kinerja KPU.
"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret adalah batas akhir proses pemutakhiran data pemilih," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/3/2023). Adapun proses pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Para petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah. Bersamaan dengan itu, penjaringan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga telah dimulai prosesnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: March of the Hares - Nathan Moore
#Pemilu2024 #PNJakpus #KPU #PenundaanPemilu #JernihkanHarapan