Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Bakal Panggil Majelis Hakim PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

6 Maret 2023, 14:22 WIB

Komisi Yudisial akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023).

Meskipun Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pada putusan majelis hakim PN Jakpus, kata Fajar, pihaknya akan terus mengawasi proses upaya hukum terkait kasus ini.

Sebelumnya, Parta Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Fat Man-Yung Logos

#KomisiYudisial #PNJakpus #Pemilu2024Ditunda #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke