Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyerahkan aset Jiwasraya seharga Rp 3,1 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketut mengatakan aset Jiwasraya yang akan diserahkan ke BUMN berupa saham. Saham itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita oleh Kejaksaan saat melakukan penyidikan kasus korupsi di Jiwasraya.
Selain itu, beberapa aset Jiwasraya yang disita oleh Kejaksaan telah dikembalikan ke BUMN sejak tahun lalu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya SadewaÂ
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Jiwasraya #KorupsiJiwasraya #MenteriBUMN #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan