Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Putusan PN Jakpus Perintahkan Hentikan Tahapan Pemilu Keliru!

3 Maret 2023, 22:49 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam membuat putusan soal meminta KPU untuk menunda tahapan pemilu.


Yusril menegaskan, gugatan Partai Prima adalah guhatan perbuatan melawan hukum biasa. Maka menurutya, PN Jakpus telah keliru dalam membuat keputusan.


"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ucap Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PNJakpus #Pemilu #KPU #Yusril

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke