Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK

3 Maret 2023, 20:50 WIB

Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. Adapun terkait batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut-turut. Nantinya, penghapusan data STNK tersebut akan secara otomatis menjadikan kendaraan yang bersangkutan menjadi bodong. Dan bagi pemilik yang terkena hukuman tersebut, dipastikan tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal saat dioperasikan di jalan. Selain itu, polisi pun juga dapat menyita kendaraan bodong tersebut apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa via Ponsel : https://youtu.be/M4UnADVwhEg


- Jangan Cuma Jualan, Motor Listrik Harus Punya Layanan Purnajual : https://youtu.be/3fwE-zFFt3U


- Motor Listrik Sporty Damon Motors Akan Masuk Indonesia : https://youtu.be/qQnicSL0fp4


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Claudia Larasvaty

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #STNK #DataSTNK #PajakSTNK #MotorBodong #KendaraanBodong #PajakLimaTahunan #Polisi #RaziaPolisi #OperasiRazia #Tilang #AutoNews #Kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke