Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. Adapun terkait batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut-turut. Nantinya, penghapusan data STNK tersebut akan secara otomatis menjadikan kendaraan yang bersangkutan menjadi bodong. Dan bagi pemilik yang terkena hukuman tersebut, dipastikan tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal saat dioperasikan di jalan. Selain itu, polisi pun juga dapat menyita kendaraan bodong tersebut apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa via Ponsel : https://youtu.be/M4UnADVwhEg
- Jangan Cuma Jualan, Motor Listrik Harus Punya Layanan Purnajual : https://youtu.be/3fwE-zFFt3U
- Motor Listrik Sporty Damon Motors Akan Masuk Indonesia : https://youtu.be/qQnicSL0fp4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Claudia Larasvaty
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #STNK #DataSTNK #PajakSTNK #MotorBodong #KendaraanBodong #PajakLimaTahunan #Polisi #RaziaPolisi #OperasiRazia #Tilang #AutoNews #Kompascom