Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kekasih Mario Dandy Satriyo Berinisial AG, dari sebelumnya saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dilansir dari Wartakota, perempuan berusia 15 tahun itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun demikian, AG karena statusnya masih anak di bawah umur, maka dia mendapat perlakuan berbeda dari pelaku orang dewasa. Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, mengatakan meski ancaman hukuman terhadap AG cukup tinggi, namun ia tidak bisa serta merta ditahan. Sebab, kata dia, ada tiga alasan objektif yang bisa membuat pihak kepolisian menahan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG.
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : The Rising - Aakash Gandhi
#MarioDandySatriyo #KasusPenganiayaan #JernihkanHarapan