Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Namun meski menimbulkan kegaduhan dan dinilai kontroversial, Agus cukup santai menanggapi hal ini. Ia juga menilai bahwa hukuman untuk KPU tersebut sebagai hukuman yang rasional.Â
Selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: IRF, NIS
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Water Lillies - Density & Time
#GugatanPartaiPrima #PartaiPrima #AgusJabo #HukumanKPU #JernihkanHarapan