Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/3/2023)
Selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding. Agus diketahui divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain Hendra dan Agus, tidak ada lagi yang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM, FIR
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#dprri #JernihkanHarapan