Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banding dalam Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua

3 Maret 2023, 17:47 WIB

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/3/2023) 


Selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding. Agus diketahui divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.


Selain Hendra dan Agus, tidak ada lagi yang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: DEW, HAM, FIR

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#dprri #JernihkanHarapan

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke