Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY Miko Ginting. Miko mengatakan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.Â
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat (3/3/2023).Â
Juru Bicara KY tersebut juga mengatakan lembaganya akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini.Â
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).Â
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ