Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai perdebatan. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin. Dalam amar putusan itu tercatat 3 nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima. Yang menjadi hakim ketua adalah T Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Music by:RETRO Xcape Lahar
#KPU #TundaPemilu #JernihkanHarapan