Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu
02:08
[SPORTY] Kupas Rahasia Promosi Como 1907 ke Serie A Bersama Mirwan Suwarso
23:50
Video Selanjutnya dalam detik
[SPORTY] Kupas Rahasia Promosi Como 1907 ke Serie A Bersama Mirwan Suwarso
Lanjutkan

Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Menangkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu

3 Maret 2023, 16:54 WIB

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai perdebatan. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin. Dalam amar putusan itu tercatat 3 nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima. Yang menjadi hakim ketua adalah T Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

Music by:RETRO Xcape Lahar

#KPU #TundaPemilu #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke