Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tahapan Pemilu 2024 mesti ditunda. Ma'ruf mengatakan, persiapan terus berlanjut karena putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Persiapan tentu berlanjut, semua (tahapan) yang (dilakukan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ma'ruf menuturkan, pemerintah juga akan menunggu proses hukum yang berjalan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap," kata dia. Lebih lanjut, Ma'ruf mengakui bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut mengundang perdebatan sehingga pemerintah juga akan mengkajinya. "Karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," kata Ma'ruf.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Mountain - JVNA
#WapresMa’rufAmin #Pemilu2024 #PenundanPemilu2024 #JernihkanHarapan