Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Prima Jelaskan Kronologi Ajukan Gugatan Terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

3 Maret 2023, 14:44 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menjelaskan kronologi pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Dominggus menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan pendaftaran untuk mengikuti Pemilu 2024 dan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU telah memenuhi persyaratan. Kemudian, data Partai Prima justru dinilai tidak memenuhi syarat.


Kemudian, Partai Prima melaporkan hal itu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu kemudian meminta Partai Prima untuk memenuhi data-data SIPOL dalam waktu 1x24 jam. 


Dominggus mengatakan KPU justru tidak menjalankan perintah Bawaslu dengan tidak memberi kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data dan KPU menyatakan Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat.


Kemudian, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun ditolak karena putusan partai yang lolos verifikasi KPU belum final. Lalu, Dominggus mengatakan pihaknya kemudian menggugat KPU dengan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PartaiPrima #PenundaanPemilu #PNJakpus #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke