Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kontroversi PN Jakpus Keluarkan Putusan Hentikan Tahapan Pemilu
03:33
[FULL] Penjelasan KPU soal Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tak Bisa Terwujud
12:15
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Penjelasan KPU soal Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tak Bisa Terwujud
Lanjutkan

Kontroversi PN Jakpus Keluarkan Putusan Hentikan Tahapan Pemilu

3 Maret 2023, 14:05 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Ivan Khabibu Rochman

Produser: Monica Arum

#Pemilu2025 #PNJakpus #KPU #PemiluDitunda #JernihkanHarapan

Music: trout recording- Gone Are The Icons

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke