Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menegaskan gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu.
Agus Jabo mengatakan pihaknya justru melaporkan tindakan KPU yang dinilai melawan hukum karena tak meloloskan partainya dalam proses verifikasi administrasi.
Sebab, Agus menilai data partainya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU sudah sesuai dengan persyaratan. Namun, Agus mengklaim KPU justru tak tahu menahu soal kenapa Partai Prima tak lolos dalam proses verifikasi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PartaiPrima #PenundaanPemilu #PNJakpus #JernihkanHarapan