Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Tegaskan Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024, Ini Alasannya

3 Maret 2023, 13:30 WIB

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, pemerintah tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilu, meski PN Jakpus menyatakan tahapan Pemilu 2024 mesti ditunda.

Sebab, kata Ma’ruf, putusan PN Jakpus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Ma’ruf menuturkan, pemerintah juga akan menunggu proses hukum yang berjalan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).

Salah satu putusan itu berbunyi bahwa PN Jakpus memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Kurt - Cheel

#Pemilu2024 #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke