Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Majalengka, ada beberapa hal yang wajib dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN.
Mereka wajib menyampaikan harta kekayaan ketika pertama kali menjabat, dimutasi, diberikan promosi, termasuk pensiun. Penyelenggara negara juga harus menyatakan kesediaannya diperiksa terkait harta kekayaan yang mereka laporkan. Pelaporan ini wajib dilakukan sebagai bagian dari wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan korupsi. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN di antaranya adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Deta Putri Setyanto
Music by: Up The Steps - Geographer
#Beacukai #Pajak #JernihkanHarapan