Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putuskan agar KPU Tak Lanjutkan Tahapan Pemilu
02:23
Tim Hukum Ungkap Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Diterima PN Jakarta Pusat
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
Tim Hukum Ungkap Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Diterima PN Jakarta Pusat
Lanjutkan

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putuskan agar KPU Tak Lanjutkan Tahapan Pemilu

2 Maret 2023, 22:32 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima soal kecurangan verifikasi administrasi oleh KPU.

Juru bicara PN Jakpus Zulkfli Atjo mengatakan, gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Partai Prima karena KPU diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi administrasi. Hingga akhirnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan meminta tergugat agar tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Dalam pokok perkara, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan verifikasi administrasi oleh tergugat, kemudian menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Zulkifli kepada Kompascom, Kamis (2/3/2023).

"Kemudian untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp 500 juta rupiah, yang kelima menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan pelaksanaan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," tambahnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #Pemilu #KPU #PartaiPrima #PenundaanPemilu

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke