Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima soal kecurangan verifikasi administrasi oleh KPU.
Juru bicara PN Jakpus Zulkfli Atjo mengatakan, gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Partai Prima karena KPU diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi administrasi. Hingga akhirnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan meminta tergugat agar tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Dalam pokok perkara, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan verifikasi administrasi oleh tergugat, kemudian menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Zulkifli kepada Kompascom, Kamis (2/3/2023).
"Kemudian untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp 500 juta rupiah, yang kelima menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan pelaksanaan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," tambahnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #Pemilu #KPU #PartaiPrima #PenundaanPemilu