Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan

2 Maret 2023, 21:35 WIB

Polda Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satrio (20) selaku tersangka tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki.

Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini juga menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#MarioDandy #KasusPenganiayaan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke