Polda Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satrio (20) selaku tersangka tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki.
Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini juga menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MarioDandy #KasusPenganiayaan #JernihkanHarapan